Jurnalis – Fitria Maisir
Abdya,BEDAHNEWS.com – Dalam Rangka memperingati 17 tahun bencana gempa dan tsunami Aceh tahun 2004 yang lalu,panglima laut Kabupaten Aceh Barat Daya, melarang nelayan dan pedagang ikan melakukan aktivitas apapun di pesisir pantai dan pelabuhan pendaratan ikan atau PPI Ujung Serangga, kecamatan susoh, kabupaten setempat. Minggu (26/12/2021).
Menggenang bencana dasyat tsunami 26 Desember 2004 silam, Panglima laut wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya Hasanuddin mengeluarkan surat edaran larangan melaut bagi nelayan-nelayan dan juga melarang seluruh warga melakukan aktivitas apapun di pesisir pantai selama dua hari mulai dari tanggal 25-26.
Hasanuddin mengatakan jika ada nelayan maupun warga yang nekat melakukan aktivitas selama larangan tersebut masih berlaku akan di berikan sangsi adat berupa denda satu kambing dan uang sebanyak 5 juta rupiah.
“Selama larangan tersebut di buat belum ada warga yang melanggar surat edaran tersebut” ucap Hasanuddin.
Harapan Hasanuddin, surat edaran tersebut benar-benar di patuhi agar peringatan gempa dan tsunami aceh melanda aceh 17 tahun silam ini benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Aceh.
“Selain itu sejumlah desa dan sejumlah warga juga sudah mengelar doa dan zikir bersama untuk para korban gempa dan tsunami aceh pada sabtu malam tadi” terang Hasanuddin.
Selain itu panglima laut juga mengimbau seluruh nelayan dan warga aceh barat daya yang berada di pesisir pantai untuk mengelar doa dan zikir bersama dimesjid masing-masing untuk korban bencana dahsyat gempa dan tsunami yang meninggal pada saat bencana tersebut.