Jurnalis – fitria Maisir
Abdya,BEDAHNEWS.com – Masyarakat Gampong panto cut Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) keluhkan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh mantan Keuchik (kepala desa) dan Sekdes terkait pembuaatan sertifikat Prona tahun 2021.
Pembuatan sertifikat Prona tersebut di pungut anggaran sebesar Rp.300.000-600.000 oleh mantan Keuchik dan Sekdes.
Plt Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi ST akan segera memangil camat Kuala Batee terkait kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di desa Panto Cut.
“Kami akan segera memangil camatnya untuk meminta keterangan terkait kasus pungli yang terjadi di Kuala Batee,” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya beredar kabar jika camat Kuala Batee disebut-sebut mengetahui kasus pungli itu, namun dirinya belum bisa memastikan dan akan memerintahkan kabag dan asisten pemerintahan untuk secepatnya meminta klarifikasi camat.
“Belum bisa kita pastikan apakah camat terlibat, kendati demikian kita juga akan memerintahkan kabag dan asisten pemerintahan untuk secepatnya meminta klarifikasi dari Camat,” katanya.