Jurnalis – Syamsuddin Arsad
Idi,BEDAHNEWS.com – Organisasi Islam Al Washliyah Kabupaten Aceh Timur mengapresiasi Kerja Team Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA)
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur yang terus berpacu tuntaskan sertifikasi dan pengukuran tanah Wakaf, Jum’at (10/12/2021).
Pasca dilakukannya ikrar wakaf sebidang tanah kebun beralamat di Desa Tualang Dalam Kecamatan Idi Timur dan Desa Peutow Kecamatan Birem Bayeun beberapa waktu lalu.
Shulfan S.Ag M.Sc selaku Ketua Al Washliyah Aceh Timur didampingi Tgk Dahlan SE, MM, selaku Sekretaris dan Tgk Nurli SAg, M.Pd, selaku Bendahara kepada media ini menyampaikan apresiasi atas capaian yang dihasilkan oleh team kerja ZAWA dan BPN Aceh Timur.
” Kami dari Alwashliyah mengapresiasi kepada team penyelenggara ZAWA dan BPN Aceh Timur, karena itu sejalan dengan program kerja pengurus sekarang” jelas
Shulfan.
Shulfan juga berharap, semoga lahan yang diwakafkan tersebut, dapat dipergunakan untuk kepentingan umat
sesuai dengan kearifal lokal desa di bawah pengelolaan nazir.
Lanjutnya, disamping itu juga diharap masukan-masukan dari semua kalangan untuk menjadikan lahan yang diwakafkan itu dapat produktif ke depannya.
Seperti di beritakan situs kemenag Aceh Timur sebelumnya, Jelang akhir Tahun 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA bersama BPN Aceh Timur terus berpacu tuntaskan sertifikasi dan pengukuran tanah Wakaf.
Kali ini kemenag Aceh Timur kembali melakukan pengukuran dua persil tanah Wakaf di Desa Tualang Dalam kecamatan Idi Timur dan desa Peutow Kecamatan Birem bayeun yang masing –masing terdapat 1 persil tanah wakaf.
Selain dari Tim Zawa kemenag Aceh Timur dan BPN Aceh Timur,juga hadir dalam acara pengukuran tanah tersebut adalah Sekum Al- Washliyah Tgk Dahlan,SE, MM, Nurli, S.Ag, M.Pd selaku bendum dan beberapa anggota Al washliyah serta tokoh Masyarakat setempat,
Dalam kesempatan tersebut H.Mulkan mengatakan bahwa pengukuran tanah wakaf yang saat ini kita ukur digunakan sebagai lahan perkebunan oleh Al- Washliyah.
Lebih lanjut Mulkan menambahkan Sejak lahirnya UU Wakaf 41 Tahun 2004, kebijakan perwakafan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia, pengelolaan tata kelola data, kerjasama strategis dengan Kementerian terkait dan pengamanan aset wakaf, adalah sederet kebijakan yang telah memberi warna baru pengelolaan wakaf di Indonesia.
Berbagai kebijakan tersebut secara periodik menginspirasi lahirnya kebijakan mikro di berbagai level Kementerian Agama.ujar H.Mulkan yang kerap Bang Haji Mulkan.
Salah satu di antara kebijakan yang terus dikembangkan adalah sertifikasi tanah wakaf. Ini merupakan program unggulan Kementerian Agama yang bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.Tambah Mulkan disela – sela pengukuran tanah wakaf.