Sat Reskrim Polres Bireuen Ringkus Dua Tersangka Kasus Manipulasi Data Prakerja

  • Whatsapp

Jurnalis – Zubir

 

Muat Lebih

Bireuen,BEDAHNEWS.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen, berhasil membongkar kasus Pengakses Situs Prakerja sekaligus menangkap dua pelaku yang diduga melakukan menipulasi data untuk pencairan dana bantuan bantuan di masa pandemi 19

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo S.I.K, kepada sejumlah awak media, di kantornya, Rabu (8/12/2021)

Mengatakan, dua pelaku yang yang diamankannya masing-masing HE (36), warga Gampong Alue Rheng, Peudada, dan RI (36), warga Gampong Sangso, Samalanga, yang kedua pernduduk Kabupaten Bireuen.

Disebutkan, keduanya diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif Program Prakerja dengan cara masuk ke website Prakerja dengan mengunakan NIK dan nomor Hp milik orang lain. “

Lewat aplikasi E Wallet OVO, tersangka mengunakan monor HP orang lain yang didaftarkan ke website Prakerja, jadi secara langsung dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang telah dimanipulasi oleh tersangka,” kata Kapolres Bireuen.

Dikatakan, pelaku HE pernah bekerja sebagai jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2018 lalu, karena salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah Foto Copy, Kartu Keluarga maka dengan mudah bagi pelaku mendapatkan NIK milik orang lain itu.”

Dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain yang selanjutnya HE mengajak temannya pelaku RI untuk bekerja sama, melakukan tindak pidana ITE,” jelas kapolres Bireuen.

Disebutkan, satu NIK orang lain, pelaku mendapatkan 3 sampai 4 kali dana insentif, masing-masing sebesar Rp. 600.000 untuk satu kali.

Kejahatan Kejahatan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan keduanya, sebut kapolres, merupakan kasus pertama yang terjadi di Bireuen, bahkan di Aceh.

Polres Bireuen telah mengamankan pula barang bukti, berupa satu unit CPU rakitan, satu unit layar/monitor merek Samsung, tiga unit HP smartphone/ android, satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu Unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah, satu buah akta jual beli se bidang tanah, 12 mayam emas, satu buah buku tabungan BCA, satu buah ATM BCA, uang senilai Rp. 7.200.000 serta 300 unit Simcard Perdana

Kepada ke dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal sebanyak Rp. 12 Milyar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *