Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa Bekuk Satu Pengedar

  • Whatsapp

Jurnalis – M.Syaharuddin

 

Muat Lebih

Langsa,BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengungkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersangka pengedar sabu di sebuah rumah di Gampong Asam Peutik Kecamatan langsa lama Kota Langsa pada Selasa, (30/11/2021)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat,STK,SIK, pada Bedahnews.com Kamis(2/11) mengatakan berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gp. Asam Peutik Kec. Langsa Lama sering dilakukan transaksi sabu.

Kemudian, pada selasa 30 Desember 2021 sekira pukul 23.30 wib tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan diatas lemari kamarnya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun 10 bulan berinisial APP yang berada dalam rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 9,83 gram, 1 plastik warna putih dan 1 unit handphone.

Menurut Kasat, dari hasil interogasi terhadap tersangka APP, ia mengaku bahwa sabu di peroleh dari A (DPO) dengan tujuan untuk di jual kembali dan kini A menjadi buronan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka APP dan barang bukti kini sudah di amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut”,tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *