Sat Resnarkoba Polres Abdya Ringkus Penyalah Guna Narkoba

  • Whatsapp

Jurnalis – Fitria Maisir

Abdya,BEDAHNEWS.com – Sat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Kembali berhasil meringkus seorang pria terduga penyalahguna Narkotika barang bukti seberat 4,59 gram sabu-sabu, disalah satu pondok yang dihuninya di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, sekitar pukul 09:00 wib, pada Kamis (25/11/2021)

Muat Lebih

Pelaku yang diringkus berinisial DP (33) saat anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan pada saat melakukan penggeledahan yang di saksikan aparatur desa setempat, ditemukan Satu Paket Sabu berat 4,59 gram polisi juga menyita satu unit Nokia warna hitam, untuk dijadikan barang bukti penangkapan.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Narkoba IPDA Hengki Harianto SH MH, menyampaikan, selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 4,59 yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya

“Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mendapatkan informasi bahwa ada pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Blangpidie, setelah mendapatkan informasi dan ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku, tim langsung ke TKP dan berhasil menangkap seorang terduga beserta barang bukti sabu,” kata Hengki

Atas perbuatannya, kata Hengki, DP melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *