Polres Bireuen Berhasil Meringkus Pelaku Sindikat Curanmor

  • Whatsapp

Jurnalis – Zubir

Bireuen,BEDAHNEWS.com -Berkat totalitas dan kesigapan aparat kepolisian Polres Bireuen, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas berhasil menguak sejumlah aksi pencurian sepeda motor, serta “menggulung” sindikat curanmor di wilayah hukum polres itu.

Muat Lebih

Aksi kejahatan pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa kabupaten/kota, dalam wilayah Polda Aceh ini berhasil diungkap tim Satreskrim Polres Bireuen. Seluruh kasus itu, dipaparkan ke media melalui Press Conference di mapolres setempat, Senin (22/11/2021) yang dipimpin oleh Waka Polres Bireuen, Kompol Adli SE didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.

Dalam temu pers itu, turut diperlihatkan sejumlah barang bukti sepeda motor curian, yang semua telah terindentifikasi pemiliknya sesuai laporan polisi (LP) dan surat kepemilikan yang sah. Seluruh BB ini, nantinya akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses peradilan inkrah.

“Para tersangka melakukan pencurian Sepeda motor dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir dengan kunci tergantung di lubang kunci dan melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir kemudian langsung membawanya pergi,” ungkap Kompol Adli

Pengungkapan berawal dari mengamankan ABR alias Pajero terduga pelaku pencurian dan Penggelapan Sepmor, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi.

“ABR mengakui melakukan pencurian dan Penggelapan bersama FR Alias Cobra dari hasil interogasi tersebut Tim Opsnal hanya menemukan 9 unit berbagai jenis Sepeda Motor, Kemudian barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kompol Adli SE

Dari tangan tersangka juga ditemukan paket kecil narkotika jenis Shabu seberat /,12 gram dan 1 buah timbangan elektrik

Sementara ABR alias Pajero, FR dan Cobra dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Penjara 9 tahun, sementara HZ alias Paman diancam dengan ancaman 4 Tahun Penjara.

Adli menjelaskan, satu unit Honda Beat Hitam Norak : MH1JFZ133KK262662 (Dalam Pengembangan) dan satu unit sepmor Kawasaki Ninja Warrior Merah, Noka : JKAEX250LEDA58130 kini masih dalam pengembangan petugas.

Kemudian tersangka ini, membeberkan aksi kawanan pencuri itu, hingga polisi berhasil menemukan sembilan unit sepmor curian,”Tersangka memantau calon korbannya, lalu begitu dapat kesempatan langsung membawa kabur sepeda motor,” jelas Adli.

Tiga sindikat pelaku itu yakni ABR Alias PAJERO, FR Alias COBRA (34) warga Desa Pulo Ara Geudong Teungoeh dan HZ (42) warga Bireuen Meunasah Reuleut. Saat penangkapan, dari tangan tersangka petugas juga menemukan 11 paket sabu seberat 7,11 gram dan satu timbangan digital.

Para tersangka, masing-masing dijerat ancaman pidana bervariasi. Diantaranya, Pajero dan Cobra dikenakan pasal 363 jo pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta HZ alias Paman dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *