Seorang Pengedar Narkoba Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa

  • Whatsapp

Jurnalis – M.Syaharuddin

Langsa,BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus satu tersangka pengedar sabu di dalam penggerebekan rumah di Gp. Lengkong, Kec. Langsa Baro, Minggu (21/11/2021)

Muat Lebih

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial, DP, 32, wiraswasta, Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro. Bersama tersangka diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 4,25 gram, timbangan digital warna hitam, gunting, plastik tembus pandang, sendok sabu, satu set bong, kaca pirek dan HP merk Xiaomi warna hitam.

Sebelumnya, ungkap Kasatnarkoba, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Sabtu (20/11) sekira pukul 00:30 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro yang di dalam rumah diamankan seorang laki-laki yaitu pemilik rumah berinisial DK.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti 4,25 gram sabu yang ditemukan di dalam kamarnya. Berdasarkan pengakuan dari DK bahwa ianya mendapatkan sabu tsb dari temannya yang berinisial R (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

“Selanjutnya tersangka DK dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan R (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandas Kasatnarkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *