BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan Barang Milik Negara berupa rokok ilegal sebanyak 55.600 (lima puluh lima ribu enam ratus) batang di Lapangan Voli Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Jumat 19 November 2021.
Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode Juni hingga Oktober 2021 dengan nilai rokok ilegal tersebut sebesar Rp 56.500.700 (lima puluh enam juta lima ratus ribu tujuh ratus).
Bea Cukai Aceh terus bersinergi dengan aparatur Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Pemprov, Pemkab dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.
Bea Cukai terus menerus berkomitmen melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai secara terus memberantas rokok ilegal dengan programnya “Gempur Rokok Ilegal” serta turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal.