Jurnalis – Yusriadi
Langkat,BEDAHNEWS.com – masyarakat dusun 5 desa Halaban kec.besitang kab.langkat melaporkan PT.Pinang sakti Indonesia cabang yg bertempat di Dusun 18 Bukit Sukorejo Desa Halaban Kekantor Bupati Langkat.Dengan Nomor 660.31-3361 pada tanggal 15-11-2021 dan diterima oleh ibu Masdeliah Harahap.
Adapun perihal laporan masyarakat itu berkaitan adanya dugaan PT.Pinangsakti membuang limbah kedaerah aliran sungai (DAS) dugaan pencemaran lingkungan yg dilakukan oleh perusahaan tersebut diketahui masyarakat sekitar tanpa disengaja.
Saat Awak media bertanya kepada beberapa masyarakat AJ mengatakan:”mengeluh gatal gatal di seluruh badan,karena air tersebut masih di gunakan untuk mandi dan kebutuhan sehari hari.Dan masyarakat juga berharap kepada dinas lingkungan hidup kab.langkat agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut karena sangat meresahkan masyarakat.
Saat hendak dikonfirmasi bapak Supriadi selaku kepala cabang PT.Pinang sakti tidak berada ditempat.akhir nya Awak media berusaha menghubungi via telpon “okelah kalau begitu saya sudah tau besok dinas lingkungan hidup mau turun kepabrik,oke nanti kita konfirmasi aja setelah orang dinas turun”ucapnya mengakhiri pembicaraan.
Apapun alasannya melakukan pencemaran lingkungan jelas jelas merupakan kejahatan dan melanggar UU no.32 tahun 2009.dan bagi orang yg memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut,atau orang yg bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut bisa dijerat pasal 116 ayat 1 hirup b undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.