Sat Resnarkoba Polres Langsa Bekuk 1 Orang Bandar Sabu

  • Whatsapp

Jurnalis – Sely

Langsa,BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu, 3 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wib. (05/11)

Muat Lebih

Tersangka tersebut diketahui berasal dari Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota atas nama Juanda (29).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket besar Sabu, 18 (delapan belas) paket kecil Sabu.
(Total berat BB Sabu keseluruhan adalah 6,06 Gram), 1 (satu) plastik tembus pandang.
1 (satu) gunting, 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) unit HP merk Readme warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) jaket warna merah.

JUANDA Bin M. YUNUS yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. tersangka ditangkap di pinggir jalan Gp. Blang Seunibong Kec. Langsa Kota, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam jaket miliknya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dia  mendapatkan / membeli Sabu tsb dari temannya yang berinisial *B (DPO)* dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016  pernah divonis selama 6 (enam) tahun penjara. Selanjutnya terdangka  dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *