Polda Aceh Tahan Mantan Kadis

  • Whatsapp

Jurnalis – Arifin

Banda Aceh,BEDAHNEWS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Pengadaan Bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).

Muat Lebih

Yang mana, penahanan tersangka dilakukan melalui Ditreskrimsus Polda Aceh. Sedangkan Perkiraan Kerugian Negara (PKN)  berdasarkan hasil audit adalah sebesar 4,2 milyar rupiah.

Keterangan disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, SIK, Rabu (3/11/2021), penahanan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Sony Sanjaya.

Dalam kegiatan tersebut kata Sony, posisi AS adalah merupakan Pengguna Anggara (PA).

Disamping itu, saat kegiatan pengadaan bebek berlangsung AS juga merupakan Kepala Dinas Pertanian.

“Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu,” cetus Sony.

“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar,” ujar Kombes Pol Sony Sanjaya mengakhiri keterangan singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *