Distanbun Pemkab Bireuen Akan Berikan Sangsi Tegas Buat Para ASN Yang Belum Vaksin

  • Whatsapp

Jurnalis – Zubir

Bireuen,BEDAHNEWS.com – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bireuen mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bireuen yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan pemberian sanksi (19/10/2021)

Muat Lebih

Bagi ASN yang belum melakukan vaksinasi tidak diperbolehkan masuk kantor, absen akan tetap berlaku sebagaimana PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu disampaikan Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Irwan Sp M.Si untuk menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ia juga mengingatkan ASN untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Bagi ASN yang tidak melakukan vaksinasi akan diberikan sanksi, tidak dibenarkan masuk kantor karena vaksinasi sangat penting dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda daerah ini,” kata Irwan.

Dengan vaksinasi ini diharapkan terbentuk herd immunity. Dan walaupun sudah divaksin bukan berarti bebas Covid-19 seratus persen, namun para ASN ini memiliki pengamanan ganda. Sehingga walaupun sudah divaksin tetap disarankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami pastikan akan ada sanksi bagi pegawai yang belum melakukan vaksinasi. Bagi ASN yang tidak ikut vaksin tidak diperbolehkan masuk kantor karena memiliki potensi terpapar Covid-19 karena kasus Covid-19 di daerah ini masih tinggi,” ujar Irwan.

Setiap ASN yang mau masuk kantor, kata dia, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, yang tidak punyai kartu tidak diperkenankan masuk, sesuai dengan Intruksi Bupati Bireuen Nomor 3/INSTR/2021.

Bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, Irwan mengingatkan, hal itu harus dibuktikan dengan keterangan dokter.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *