Jurnalis: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa membekuk MP (36), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota yang juga seorang tenaga honorer Satpol PP di Kota Langsa diduga memiliki ganja kering seberat 171,90 gram yang ditemukan dalam jok motornya, Jum’at (01/10/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Selasa (05/10/2021) mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir jalan Lorong Permai Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di dalam jok Sepmor ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang diakui itu adalah miliknya,” imbuh Kasat.
Dari penggeledahan polisi mendapatakan satu plastik warna putih yang berisi ganja debgan berat keseluruhan 171,90 gram beserta satu unit HP merk Vivo warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti serta satu unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.