Eks Lahan PT Cemerlang Abadi Segera Dibagikan ke Masyarakat

  • Whatsapp

Jurnalis: Fitria Maisir

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Pembagian eks lahan Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) yang berlokasi di Desa Cot Seumantok, dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya yang akan segera dilakukan.

Muat Lebih

Menurut kabar yang didapat BEDAHNEWS.com di lapangan, untuk hal pembagian tanah eks HGU PT CA, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Forkopimkab menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, di aula BPKP Abdya, Senin (04/10/2021).

“InsyaAllah, saya akan membagikan eks HGU PT CA dalam waktu dekat, mohon doanya,” tutur Akmal Ibrahim  SH.

Karena, kata Akmal, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Dalam SK tersebut, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 HA, ditambah 960 HA, untuk pengembangan petani plasma.

Dari tanah seluas 4.864,88 HA yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 HA.

“SK menteri yang telah dikuatkan oleh MA, siapapun tidak bisa membatalkan, ini sudah jelas dan clean and clear,” tegas Akmal Ibrahim.

Namun, Akmal menilai, selama ini terkesan ada pihak-pihak tertentu terlalu banyak mempertimbangkan hak-hak perusahan, tapi lupa mempertimbangkan hak-hak rakyat.

“Janganlah selalu kita merasa tidak enak dengan perusahan, tapi lupa memikirkan nasib rakyat kami,” katanya.

Agar persoalan eks HGU PT CA itu tuntas, Akmal meminta BPN agar mendukung langkahnya, dan segera mengeluarkan titik koordinat, sehingga tanah tersebut bisa dibagikan segera.

Terlebih, lanjutnya, desakan dari sejumlah pihak untuk membagikan lahan itu sangat banyak. Ia khawatir, jika tanah itu tidak segera dibagikan, akan berpotensi konflik seperti beberapa tahun silam.

“Kalau memang semua pihak serius, saya siap tahan badan, karena yang kita jalankan adalah putusan menteri dan sudah sesuai aturan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *