Jurnalis: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa kembali menangkap delapan penjual dan pembeli chip judi online jenis Higgs Domino di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu (22/09/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K mengatakan, kedelapannya diduga penjual dan pembeli chip Higgs Domino.
Kedelapan orang yang ditangkap yakni, JAM (47), warga Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur, MS (27), warga Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur, SYA (40) warga Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur, AN (29) warga Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur, IBR (49) warga Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur IS (38) warga Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur, FAC (28) warga Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur dan DI (36) warga Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Para pelaku ditangkap dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Langsa, yakni di sebuah warung yang beralamat di Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur dan di warung pulsa beralamat di Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa pada Rabu (22/09/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
“Modus operandinya, para pelaku menjual chip Higgs Domino dengan harga jual Rp70 ribu dan membeli chip seharga Rp60 ribu,” sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit HP Poco 3 warna biru berisikan chip 13.24 K, satu HP Redmi 6A warna hitam berisikan chip 965.72 M, satu unit HP Redmi warna silver berisikan chip 771.83 M, satu HP Samsung warna hitam berisikan chip 91.71 M, satu HP Infinix warna biru yang berisikan chip 1.5 B, chip 6 B dan chip 448.37 M di tiga akun yang berbeda-beda, satu unit HP Redmi 9A warna hitam berisikan chip 4.62 B, satu HP Oppo Reno 4 warna hitam berisikan chip 15.34 B dan uang tunai sebanyak Rp866 ribu.
Diutarakan Kasatreskrim, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan di wilayah Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar di seputaran wilayah tersebut tepatnya di sebuah warung yang beralamat di Gampong Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur sering dijadikan sebagai tempat judi online jenis Higgs Domino dengan cara memperjualbelikan chip tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan itu, tim melakukan penangkapan delapan pelaku diduga melakukan perjudian online jenis Higgs Domino dengan cara memperjual belikan chip tersebut.
Kedelapan pelaku dikenakan pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.