AWAI Desak Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Mobil Pemred Media Online

  • Whatsapp

Jurnalis: Syamsuddin

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI) mengutuk keras pelaku teror pembakaran mobil milik
pimpinan redaksi media online Muthallib Ibr, SE, SH, M.Kn.

Muat Lebih

DPP (AWAI) juga meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut, dan menangkap pelaku pembakaran itu.

Menurut Ketua AWAI Dedi saputra, SH kerja jurnalis secara hukum dilindungi UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalis, tanpa terkecuali,” ujar Dedi.

Dedi juga menambahkan, tindakan pembakaran mobil yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) diduga akibat buntut pemberitaan jurnalis, dan seharusnya tidak terjadi.

Penyelesaian dilakukan terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-undang nomor 40 yahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab,” pungkas Dedi.

Secara terpisah menurut penuturan  Muthallib, peristiwa dibakarnya mobil pribadi yang diparkir di garasi rumah miliknya sebelum subuh.

“Saat itu saya mau sholat subuh mencium bau hangus dan setelah sholat saya bergegas keluar rumah dan mendapati api sudah membakar bagian belakang mobil,” katanya.

Lanjutnya seketika itu juga membangunkan seisi rumah untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar dibagian belakang mobil persis ditangki minyak.

“Dengan mengambil air seadanya mobil berhasil dipadamkan dan belum sempat menghanguskan seluruh mobil maupun rumah saya karena aksi OTK tersebut keburu katahuan,” papar H Thalib yang juga Ketua YARA Kota Langsa itu.

Ditambahkan lagi, pelaku diduga dua orang dengan mengendari sepeda motor, adapun aksinya pembakaran mobil tersebut diperkirakan pelaku menggunakan kayu panjang membalut kain yang sudah dilumuri minyak bensin persis ditaruh dibawah ban mobil bagian tangki mobil Harrier tersebut lalu membakarnya.

”Syukur Alhamdulillah api cepat kami padamkan dengan peralatan seadaanya, artinya Allah masih sayang sama kami dan keluarga, bayangkan kalau sempat tidak ketahuan berapa rumah yang akan dilalap api,” ungkap H Thalib yang juga pengacara itu.

Dikatakan H Thalib lagi, bahwa sejak dua hari ini rumahnya kerap disantroni dua pelaku dengan sepeda motor saat menjelang subuh hal tersebut terpantau melalui CCTV yang terpasang di halaman rumahnya.

“Memang sejak dua hari ini rumah saya disatroni dua orang yang hilir mudik didepan rumah dan gerak geriknya sangat mencurigai,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *