BARAK-AS: Perkebunan Kelapa Sawit yang Tidak Taat UU Perkebunan Silahkan Hengkang dari Singkil

  • Whatsapp

SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Amanat Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pekebunan Hak Guna Usaha (HGU) untuk melaksanakan kewajibannya sebagai mana yang tercantum dalam UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Mengingat pasal 58 ayat (1) perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarkat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, dan selanjutnya pada ayat (2) kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. Dan selanjutnya pasal 60 ayat (1) perusahan perkebunan yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dikenai sanksi administratif,” demikian dikatakan Nurrizal Kahfi Pohan pegiat sosial dan anti korupsi Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil (BARAK-AS), Kamis, (16/09/2021).

Muat Lebih

Nurrizal juga mengatakan, bahwa sanksi administratif sebagai mana di maksud dalam undang-undang nomor 39/2014 pasal 60 ayat (1) dan (2) (a.b.c.) sanksi sampai pada pencabutan izin usaha perkebunan.

Keberadaan perkebunan di Aceh Singkil, sebut Rizal, ada yang sudah 25 tahun tapi belum melaksanakan kewajibannya.

“Ada apa ini, kenapa seluruh perkebunan yang berusaha di Aceh Singkil ini sangat nekat tidak ada satu pun membangun kebun plasma sesuai perintah undang-undang, untuk itu saya minta kepada seluruh perusahaan perkebunan HGU agar memenuhi kewajiban nya sesuai perintah undang-undang kalau tidak berkenan kami persilahkan hengkang dari bumi Aceh Singkil,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *