Jurnalis: Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Ilman Sahputra, SE, M.Si angkat bicara terkait kasus perjudian yang menjerat SA, selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat pada Kamis (09/09/2021) lalu.
Ilman Sahputra mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar apa-apa atas perkara yang melibatkan Ketua KIP Abdya tersebut.
“Kita lihat saja hasil proses penyelidikan pihak berwajib, dan kita pastikan nanti akan turun keputusan dari KPU. Kita lihat saja apa keputusannya, itu urusan internal KPU,” kata Ilman Sahputra saat dihubungi awak media via telepon seluler, Sabtu (11/09/2021).
Sebagai mitra penyelengara Pemilu, Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra hanya meberharapkan proses hukumnya berjalan dengan baik dan adil.
“Kami hanya prihatin saja atas perkara yang terjadi kepada mitra kami itu. Semoga proses hukumnya cepat, tepat, berjalan lancar dan seadil-adilnya,” pungkas Ilman Sahputra.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Ilham Saputra, S. Sos menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2020 (Perubahan Pertama PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU) pada Pasal 143 menyebutkan jika ketua menjadi tersangka, dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut Ilham, seandainya yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan serta dapat mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan maka diberhentikan sementara.
“Jadi, ada prasyarat, tersangka dan ditahan, mengganggu tahapan baru, menurut PKPU diberhentikan sementara,” ungkapnya.