BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Provinsi Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, melaksanakan operasi pasar gabungan di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya sejak Selasa, 31 Agustus hingga Kamis 02 September 2021.
Kegiatan diawali dengan briefing singkat oleh Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Aceh Umar Syarif berupa sosialisasi identifikasi pita cukai 2021 kepada para personil tim gabungan yang akan melaksanakan operasi pasar.
Selanjutnya, atas pelaksanaan operasi pasar tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 384 (tiga ratus delapan puluh empat) bungkus rokok ilegal atau berjumlah 28.144 (dua puluh delapan seratus empat puluh empat) batang rokok yang diperoleh dari 16 (enam belas) toko grosir maupun kios penjualan rokok yang terdapat di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Rokok ilegal tersebut merupakan jenis rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, yang terdiri dari 1.756 (seribu tujuh ratus lima puluh enam) bungkus rokok polos, salah peruntukan, bekas dan/atau kedaluwarsa.
Atas penegahan pada Selasa hingga Kamis tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Diperkirakan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 15.451.920 (lima belas juta empat rarus lima puluh satu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh berkurang, hingga pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2020.