Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Aliansi Mahasiswa Bireuen menggelar aksi mosi tidak percaya terhadap Bupati dan Kejari Bireuen. Aksi digelar di halaman Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati setempat, Selasa 31 Agustus 2021.
Aliansi Mahasiswa menganggap banyaknya persoalan yang terjadi di Kabupaten Bireuen dibawah kepemimpinan Muzakkar A Gani yang tidak terselesaikan baik secara administrasi maupun secara hukum dalam realisasi tahun anggaran 2020.
Diantaranya, kasus Bansos UEP di Dinsos Bireuen, banyaknya temuan berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Aceh, PAD tidak dikelola dengan efektif.
“Kita meminta Bupati Bireuen menertibkan lahan parkir yang disewakan ke instansi penegak hukum, serta menertibkan galian C ilegal,” demikian disampaikan oleh Koordinator Aksi Aziz Al Khuzzar.
“Kadinsos diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang diperuntukkan bagi 250 penerima yang terdampak Covid-19,” sebutnya.
Mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus di Bireuen itu juga menuntut Bupati untuk tegas dan memberikan sanksi kepada SKPK yang bermasalah sesuai dengan temuan BPK, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap dinas-dinas terkait.
“Kami Aliansi Mahasiswa Bireuen menuntut Bapak Bupati untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan parkir yang selama ini disewakan ke lembaga vertikal,” lanjut Aziz.
Aliansi Mahasiswa Bireuen menuntut Muzakkar A Gani untuk membuat regulasi terhadap pengembalian uang Rp.100.000,00 ke kas daerah, agar uang yang dikembalikan oleh Kepala Dinas Sosial bisa disalurkan kembali kepada masyarakat miskin dan penerima manfaat.
“Kita meminta Bupati agar tidak menutup mata terhadap berbagai permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Bireuen,” sebut Azis.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Mahasiswa Bireuen yang tergabung SEMMI Cabang Bireuen, HMI, Ketua Umum PD PII Bireuen, DEMA IAI Almuslim, BEM Hukum UNIKI, DPP FORMAB, PB Himabir, SEMA Abid Munawarah HIMAP Umuslim dan FORKOPMABIR.
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Prodiktif diperuntukkan kepada masyarakat miskin yang berdampak pandemi Covid-19. Namun jelas-jelas dalam hal ini, pihak Dinsos Bireuen melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut. Sementara Kejaksaan Bireuen telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Padahal sebelumnya Kejaksaan Bireuen telah memeriksa pihak terkait serta meminta keterangan dari semua penerima UEP.
“Dalam hal itu kami Aliansi Mahasiswa Bireuen menilai pihak Kejaksaan Bireuen telah melindungi pelaku koruptif dan tidak memiliki tanggungjawab hukum terhadap masyarakat miskin penerima UEP. Jika kasus ini dihentikan secara sepihak, maka kami Aliansi Mahasiswa Bireuen menduga pihak kejaksaan telah menerima suap. Kami Aliansi Mahasiswa Bireuen menuntut Kejaksaan Bireuen membuka kembali kasus bantuan sosial UEP Dinsos Bireuen, bila mana tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami Aliansi Mahasiswa Bireuen telah sepakat untuk melaporkan Kejaksaan Bireuen ke JAMWAS dan Satgas 53,”.
DPRK Bireuen juga didesak segera melakukan Pansus untuk menelusuri kasus dugaan korupsi Bansos.
Kami Aliansi Mahasiswa Bireuen meminta DPRK untuk serius melakukan pengawasan terhadap kinerja ekssekutif. Kami menilai selama ini pihak DPRK Bireuen menutup mata terkait sejumlah masalah yang terjadi di Bireuen. Kami Aliansi Mahasiswa Bireuen mendukung penuh Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menuntaskan segala bentuk kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Bireuen,” demikian desakan mahasiswa.