Jurnalis: Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Ketua Umum Pimpinan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Aceh Barat Daya (Abdya), Abdul Janan menilai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) yang menghabiskan anggaran Rp1,3 miliar mangkrak di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
“Pasalnya, sudah memasuki bulan kedelapan, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten julukan Brueh Sigupai belum menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut,” Sebut Abdul Janan dalam rilisnya kepada BEDAHNEWS.com, Sabtu (21/08/2021).
Menurut Abdul Janan belum ada progres tindak lanjut dari pihak Kejari Abdya terkait kasus aplikasi PIKA senilai Rp1,3 miliar.
“Seolah-olah dalam kasus itu banyak pertimbangan dari Kejari, untuk itu kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,” tambahnya.
Abdul Janan juga menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya telah menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Kejari telah menemukan kerugian negara yang mencapai Rp500 juta. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penanganan dugaan korupsi terhadap aplikasi PIKA yang mencapai Rp 1,3 miliar itu.
“Padahal Kajari Abdya, ibu Nilawati sudah mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta, namun hingga saat ini kasus itu belum ada titik terangnya,” tutur Abdul Janan.