3 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dihukum Cambuk

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Seorang terpidana kasus zina berinisial Zul (29), warga Kecamatan Samalanga, dicambuk sebanyak 100 kali di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen, Jumat (20/8/2021).

Muat Lebih

Selain itu, ada dua terpidana pelanggar qanun syariat Islam lain yang juga mendapatkan hukuman cambuk.

Zul tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.

Kemudian setelah digotong, petugas membawa laki-laki itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi laki-laki yang dipapah itu normal kembali.

“Diantara tiga pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah di cambuk 100 kali,” kata Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE, kepada BEDAHNEWS.com, Jumat 20 Agustus 2021.

Terpidana pelanggar syariat islam Razali Bin Wahab, warga Gampong Dayah Blang Ralee Jeunib, terbukti menyediakan fasilitas sebagai tempat maisir (judi) dan melanggar pasal 20 Qanun  Aceh nomor 6 tahun 2014, dicambuk dimuka umum 20  kali, dikurangi cambuk satu kali dan hanya dieksekusi 19 kali, karena sudah menjalani 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Fadhli A Bakar (36) warga Dusun Kuala Gampong Lancang  Jeunib, melanggar maisir (judi) melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, hukuman jinayah dijatuhi hukum cambuk 9 kali, dikurangi dua kali berarti dicambuk hanya 7 kali, penahanan selama 2 bulan penjara.

Kemudian seorang terpidana zina Zulman  Basri (29), warga Geulumpang Bungkok Samalanga di cambuk 100 kali dan kurungan 6 bulan penjara, semua pelaku atas keputusan Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen.

Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen atas putusan dari Mahkamah Syariah.

Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi yang bersangkutan.

“Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana,” demikian Kardono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *