Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia membuat petugas Bea Cukai Indonesia khususnya Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menjadi lebih semangat dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Terbukti pada Sabtu (14/8/2021) pukul 20.40 WIB, Tim
Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa telah berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit sarana pengangkut berupa truk yang bermuatan 1.500.000 (satu juta
lima ratus ribu) batang rokok ilegal merk “Luffman” di perbatasan Langsa-Aceh
Tamiang.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.

Muat Lebih

Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, kemudian setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim
kemudian bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan
pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan. Setelah tim menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melewati
perbatasan Langsa-Aceh Tamiang, tim mengikuti truk tersebut untuk memastikan bahwa truk itu adalah truk target yang diduga mengangkut rokok illegal.

Setelah dipastikan bahwa truk itu adalah truk target, tepatnya didaerah Seumadam, Kabupaten
Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek “Luffman” dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai
(polos). Kemudian atas hasil pemeriksaan tersebut, barang hasil penindakan berupa rokok
ilegal merek “Luffman” sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) batang, 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa truk, dan 2 (dua) orang pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis rokok sigaret putih mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU nokor 39 tahun 2007 tentang
Cukai yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati
pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksudbdalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai
cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *