Jurnalis: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan Ridhwan (53) warga Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang jasadnya ditemukan dalam karung, di Sungai Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, pada Selasa 20 Juli 2021 lalu.
Tersangka ZW (25) ditangkap di rumahnya di Dusun Rukun, Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, berikut barang bukti, Sabtu (24/7) sekira pukul 08:00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan, motif pelaku karena sakit hati terhadap korban yang pernah memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pembunuhan seorang diri, namun ada teman tersangka berinisial DN (40) ikut membantu membuang mayat korban di sungai yang terletak di Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur.
“DN yang juga pencari barang bekas, warga Jalan Terban Kampung Tupah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diharapkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada polisi apabila mau bersikap kooperatif,” tandas Kapolres.
Selain membunuh Tersangka ZW dan DN turut mengambil barang berharga milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 Subs pasal 365 ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.