Kejari Bireuen Usut Dugaan Korupsi Bantuan UEP

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mulai mengusut dugaan skandal korupsi program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Demikian diungkap oleh Plt Kajari Bireuen, Mangantar Siregar, SH ketika menggelar konferensi pers di aula instansi ini, usai puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61, Kamis (22/7/2021).

Muat Lebih

Menurutnya, program UEP bersumber dari APBK Bireuen TA 2020, dikucurkan kepada 250 penerima dalam bentuk dana, masing-masing sebesar Rp 2 juta per orang, guna membantu masyarakat menghidupi usaha ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Namun fakta yang terjadi, penerima hanya memperoleh bahan makanan pokok.

Disebutnya, ada beberpa hal terkait dengan program tersebut, bahwa tahun 2020 Pemkab Bireuen mengadakan program bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan Covid-19 yang anggaranya bersal dari hasil Recofusing APBK Bireuen, tahun anggran 2020.

Pemkab setempat, menerima usulan dari Dinsos Bireuen sebanyak, 250 orang sesuai surat keputusan bupati nomor 530 tahun 2020 tanggal 14 September 2020 tentang penerima bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen dengan nominal Rp 2 juta per penerima.

“Dalam SK tersebut, menyebutkan, bahwa diberikan dalam bentuk uang dengan cara pemindahan buku dari rekening Dinas Sosial ke rekening penerima bantuan,” urai Mangantar Siregar, SH.

Menyangkut dugaan korupsi di instansi pemerintah itu, ungkap Kajari Bireuen, jika tim Pidsus telah menerima keterangan terhadap pihak terkait dengan program tersebut sebanyak 80 orang. Berdasarkan proses penyelidikan ditemukan adannya indikasi tindak pidana korupsi dalam program bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penangan Covid-19.

“Kami berharap doa dan dukungan segenap masyarakat Kabupataten Bireun,” pinta Mangantar Siregar, SH

Modus operandi yang digunakan Dinsos Bireuen, di sebut-sebut dengan menyuruh penerima bantuan menandatangani slip penarikan, yang seharusnya mereka menerima dalam bentuk uang Rp 2.000.000.

“Namun, setelah slip itu duluan disuruh tandangani oleh pihak dinas sosial, yang lalu menukarnya dengan sembako. Sudah barang tentu, sembako kan tidak bisa menjalankan usahanya sesuai program usaha ekonomi produktif,” papar seorang warga Bireuen yang mengaku sangat prihatin jika ada ASN yang mencari keuntungan pribadi di tengah pandemi, serta memberikan apresiasi kepada Kejari Bireuen dalam usaha membongkar kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *