Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Ganja

  • Whatsapp

Jurnalis: M. Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Satgas Operasi Antik Seulawah II Polres Langsa mengamankan mobil Toyota Innova warna hitam, No Pol BK 1308 II yang hendak menyelundupkan sepuluh karung goni ganja seberat 213.000 gram dari Kabupaten Gayo Lues yang hendak dikirim ke Kabupaten Aceh Tamiang di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Senin (19/7/21).

Muat Lebih

Satu tersangka SH (29), warga Dusun Selamat Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang berhasil ditangkap, sedangkan temannya berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah pertambakan.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, SH, MH dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan mobil roda empat yang akan melintas melewati Kota Langsa

Kemudian, Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman, STK, SIK melakukan penyelidikan dengan dibantu Sat Intelkam Polres Langsa dan Sat Lantas Polres Langsa, Jumat (16/7) sekira pukul 16:30 WIB melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Selanjutnya sekira pukul 18:00 WIB, tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, No Pol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu di sekitar lokasi. Sementara dari dalam mobil terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti, sepuluh karung goni ganja seberat 213.000 gram.

Diungkapkan Kapolres Langsa, sementara SH berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja tersebut dari Kabupaten Gayo Lues menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang dengan upah sebesar Rp15 juta, apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.

Sedangkan, J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli. Sementara S (DPO) adalah pemilik jenis ganja tersebut yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.

Tersangka SH, selama ini diduga mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya diedarkan di wilayah lainnya tergantung permintaan konsumen/pembeli.

Sebelumnya, sambung Kapolres, sekitar seminggu yang lalu tersangka SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 Kilogram dari Desa Lokop Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Atim menuju Kecamatan Peureulak Kabupaten Atim dengan upah yang diterimanya sebesar Rp5 juta.

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 yahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *