Jurnalis: M. Sayaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Personil TNI, Polri dan Satpol PP Kota Langsa yang tergabung dalam Tim Operasi Yustisi terus gencar melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di cafe maupun warung kopi di wilayah hukum Polres Langsa, Jumat (16/07/2021).
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik kafe dan warung kopi untuk dapat mengikuti intruksi pemerintah sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh nomor 7 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional untuk warung kopi, cafe, swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dan Peraturan Walikota Langsa nomor 31 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Aceh khususnya Kota Langsa ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Langsa AKP Irwansyah Nasution, juga dihadiri Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny firmandika, S.Ab,SIK, Kasat Lantas Polres langsa AKP Hendra marlan, SH, SIK, Kasat Intelkam Polres Langsa AKP Alwafi Setyana Mufid, SIK, Kanit Dalmas I Polres Langsa IPDA Agus Sujian, Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Langsa IPDA Dasril, Personil Polres Langsa, Personil Kodim 0104 Atim, dan personil Satpol PP Kota Langsa.
Selain memberikan teguran lisan, Tim Operasi Yustisi juga memberikan paket bantuan sosial kepada para pedagang kecil dan masyarakat.