Jurnalis: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Satgas Operasi Antik Seulawah II Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AF yang selama ini diduga pengedar narkotika jenis sabu. AF ditangkap di sebuah kios di Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat, Senin (12/07/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram, beserta barang bukti lainnya berupa 10 plastik tembus pandang, 1 HP merk Xiaomi warna gold dan uang sebanyak Rp.195,000 yang ditemukan di lantai dekat tersangka. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang sabu tersebut ke lantai.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya mendapatkan atau membeli sabu tersebut dari temannya berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dijualkan kembali.
Saat ini tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Satresnarkoba Polres Langsa.