LANGSA, BEDAHNEWS.com – Bea dan Cukai Langsa memusnahkan 1.080.200 (satu juta delapan puluh ribu dua ratus) batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Kota Langsa, Rabu (07/07/2021).
Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini diperkirakan sebesar Rp1.698.089.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp1.023.221.299,- (satu milyar dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
BMN berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang Januari hingga April tahun ini.
Prosedur pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.
Berdasarkan pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang
Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, dalam hal barang dan/atau sarana pengangkut ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai dapat langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan apabila dalam jangka waktu 30 hari (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, barang dan/atau sarana pengangkut tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya maka atas BDN tersebut langsung dinyatakan menjadi Barang yang menjadi Milik Negara (BMN).
Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.
Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan
terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum
lainnya serta tidak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran
ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.