UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Aceh Selatan Mulai Difungsikan

  • Whatsapp

Jurnalis: Fitria Maisir

ACEH SELATAN, BEDAHNEWS.com – Bupati Aceh Selatan, Tengku Amran meresmikan gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan yang bertempat di Desa Panjupian Kecamatan Tapaktuan, Selasa (06/07/2021).

Muat Lebih

Peresmian mulainya beroperasi UPTD PKB tersebut ditandai dengan prosesi acara pengguntingan pita, peusijuek dan pemberian santunan anak yatim oleh Bupati Aceh Selatan Tengku Amran.

Acara tersebut juga disaksikan unsur Forkopimda, antara lain Ketua DPRK Amiruddin, Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, dan Kajari Heru Anggoro SH, MH, serta para Kepala SKPK.

Bupati Tengku Amran menyampaikan bahwa dengan dimulainya pengoperasian UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ini, diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik masyarakat umum maupun pengusaha angkutan.

“Pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang,” tegas Tengku Amran.

Lanjutnya, di era teknologi informasi ini, kita dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba digital, tak terkecuali untuk kemudahan pelayanan publik. Dengan sistem Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah mengadopsi teknologi terbaru dengan sistem digital ini.

Setiap nantinya kendaraan akan tercatat secara online, cukup menunjukkan smartcard atau kartu pintar seukuran KTP, atau melakukan scanning pada stiker hologram yang ada di kendaraan, maka petugas dapat mengecek data kendaraan tersebut, tidak perlu lagi mengecek buku KIR.

“Dengan sistem pengujian kendaraan bermotor yang lebih mudah, cepat dan efisien ini, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melakukan uji berkala kendaraannya, dan tentunya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan, Filda Yulisbar, S.STP, MIP, menyampaikan bahwa proses pembangunan fisik gedung UPTD ini telah dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan 2019.

“Setelah bangunan fisik rampung, dilanjutkan dengan pengadaan alat pengujian pada tahun 2020, yang keseluruhannya menggunakan sumber dana OTSUS,” ungkap Filda.

Walaupun bangunan fisik dan alat pengujian telah tersedia, UPTD ini belum dapat beroperasi tanpa dilakukan uji Kalibrasi dan Akreditasi terlebih dahulu.

“Syukur Alhamdulillah, seluruh persyaratan telah terpenuhi dan pada tahun 2021 Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat, sehingga UPTD ini telah dapat beroperasi secara resmi,” tutup Filda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *