Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi.(BEDAHNEWS.com/Fitria Maisir).
Jurnalis: Firia Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibawa ke masrkas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) karena diduga menyembunyikan istri orang dirumahnya.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi saat di komfirmasi awak Selasa (15/06 /2021) menjelaskan, berdasarkan hasil penyilidikan, pemuda itu masih berstatus pemuda lajang berinisial AM (21) salah seorang warga di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sedangkan wanita yang diduga disembunyikan dalam rumah pemuda lajang tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF (21) yang juga warga Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Pasangan non muhrim tersebut awalnya ditangkap oleh pemuda desa, Minggu (13/06/2021), kemudian dibawa ke kantor desa setempat untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Satpol PP dan WH untuk proses hukum,” jelas Hamdi.
Peristiwa tersebut awalnya diketahui oleh saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah itu dengan tujuan mengambil pakaian kotor untuk dicuci karena ibunya AM sedang tidak ada ditempat
Sewaktu dalam pengambil pakaian kotor, saksi mendengar suara perempuan yang berasal dari dalam kamar rumah AM, lalu hal tersebut di laporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda desa setempat.
Beberapa pemuda desa tersebut mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.
Kemudian emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa. Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek setempat untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.
Hamdi mengatakan, saat ini pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya dikarenakan kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegasnya.