Jurnalis: Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Personil Polsek Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pria berinisial WD (39) warga Gampong Jeumpek Kecamatan Sampoinit Kabupaten Aceh Jaya karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kapolsek Manggeng, AKP Syamsuir, SE, SH mengatakan, WD ditangkap atas tindak pidana pelecehan yang dilakukannya terhadap anak berumur 12 tahun di Kecamatan Manggeng.
“Saat kita melakukan penangkapan, WD sedang berada dirumahnya di Aceh Jaya saat baru saja pulang dari kebun sawit,” ungkap AKP Syamsuir, SE. SH kepada awak media, Rabu (9/6/2021).
Kronologisnya kata AKP Syamsuir, SE, SH, pelaku pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB mendatangi rumah korban dengan tujuan membeli bulu pancing.
Kemudian, pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban, dan dijawab sedang berada di rumah kenduri.
“Setelah mengetahui bahwa orang tua korban tidak berada dirumah, pelaku langsung mengikutinya korban dari belakang dan pelaku langsung memeluk korban,” jelasnya.
Selanjutnya, korban dimasukkan kedalam kamar sambil menutupi mulutnya. Namun, kata AKP Syamsuir, sebelum terjadi pelecehan seksual korban berhasil melakukan perlawanan.
“Korban sempat melakukan perlawanan, karena korban menggigit pelaku, korban mendapatkan pukulan di bagian dada,” jelasnya.
Saat melakukan aksi penangkapan, tim Polsek Manggeng juga ikut dibantu oleh tim Polsek Sampoinit. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Abdya.
“Dari tersangka kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor mio sporty warna putih dengan nopol BL 3604 TK,” imbuh AKP Syamsuir.