Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik Paya Lipah Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan mantan keuchik Gampong Payah Lipah, Kecamatan peusangan, Kabupaten bireuen, ES, Rabu (2/5/2021) sore.

Muat Lebih

Penahanan mantan keuchik tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengunaan dana desa/APBG di desa tersebut.

Penyidikan dilaksanakan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen dengan Surat Perintah Penyidikan No : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2021.

Tersangka yang sudah berusia lanjut tersebut, saat diantar oleh pihak jaksa ke Rutan Bireuen mengenakan batik yang dibalut rompi orange.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Siregar, SH mengatakan, mantan keuchik Paya Lipah berinisial ES diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah, tahun 2017 dan 2018.

“Penetapan satu tersangka berinisial ES merupakan keuchik berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan penyalahgunaan APBG,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Siregar, SH didampinggi Kasi Pidsus Muliana, SH dan Kasi Intelijen Fri Wisdom, SH, Rabu sore, 2 Juni 2021.

Dikatakan Mangantar Siregar, SH, tersangka melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 231 juta lebih. Korupsi oleh perangkat desa itu awalnya diketahui setelah ada hasil perhitungan oleh Inspektorat Kota Sabang. Saat itu terdapat sejumlah uang yang tanpada pertanggung jawaban.

Oleh tersangka ES, uang hasil tindak pidana korupsi  tersebut digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sesuai dengan hasil perhitungan inspektorat kota sabang tanpa ada pertanggung jawaban dan dana tersebut diperuntukkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong,” ujar M. Siregar.

Mangantar Siregar, SH, mengatakan, setelah dilakukan serah terima tersangka dam barang bukti dari pihak Polres Sabang ke Kejari Dabang, tersangka ES yang merupakan mantan keuchik dititipakan untuk ditahan ke Rutan Bireuen.

Saat ini tersangka masih harus menunggu pelimpahan berkas dari Kejari Bireuen ke Pengadilan Kabupaten Bireuen. Untuk selanjutnya menjadi proses persidangan di Bireuen. Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

Selanjutnya jaksa yang akan membuktikan bersalahnya dia, tentang ada atau tidaknya korupsi Alokasi Dana Gampong (ADG).

“Di pengadilan nanti kita buktikan sejauhmana, apakah kekeliruan atau memang sengaja menghabiskan uang negara,” kata M Ali Ahmad.

Menurutnya, untuk sekarang ini hanya penyidikan, dan ES sudah ditahan, dikarenakan ada ancaman 5 tahun ke atas, kami ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Tipikor sebagai penasehat hukum tersangka.

“Jadi untuk membuktikan apakah ES itu bersalah atau tidak nanti di pengadilan karena mengandung azas praduga tak bersalah, walaupun telah ditetapkan jadi tersangka, tidak ada problem itu dalam hukum, jika sanggup dibuktikan oleh Jaksa terpidalah dia, kalau tidak bebaslah dia,” ujar M Ali Ahmad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *