Jurnalis: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satres Narkoba Polres Langsa mengamankan dua warga Gampong Sungai Pauh, salah satunya residivis kasus yang sama, Kamis (03/06/2021).
Adapun yang diamankan MM (31) wiraswasta, warga Dusun Kesatuan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat dan
SM (19) pelajar, warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa 01 Juni 2021 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun Kesatuan Gamponh Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti 6 (enam) paket sabu dengan berat keseluruhannya 33 (tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 30 (tiga puluh) plastik tembus pandang, 3 (tiga) sendok sabu, 4 (empat) gunting, 1 (satu) dompet warna merah, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau, (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna abu-abu.
“Kedua pelaku ini kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang residivis dalam kasus narkoba yang bertempat tinggal di Dusun Kesatuan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat yang sudah selesai menjalani hukuman kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di desanya. Kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi,” jelas IPTU Imam Aziz.
Saat di lakukan pengrebekan di dalam rumah ada 2 (dua) pelaku yang langsung diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam.
Saat diintograsi dari pengakuan M ianya mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) di Kabulaten Aceh Timur dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Langsa.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Satresnarkoba Polres Langsa.