LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Operasi Yustisi yang terdiri dari anggota Polres Langsa, Kodim 0104 Aceh Timur dan Satpol PP Kota Langsa menyegel tiga warung kopu karena dianggap melanggar protokol kesehatan, Senin (31/05/2021).
Ketiga warung kopi yang disegel tim penegak disiplin protokol kesehatan Langsa yaitu Warkop Mikro Kupi di Jalan Ahmad Yani, Warkop Vilage di Gampong Jawa Belakang dan Warkop Pak Wan di Simpang Remi Kota Langsa.
Ketiga warung kopi itu sebelumnya sudah diberi teguran pertama dan pada saat dilaksanakan Operasi Yustisi masih beroperasi di atas pukul 23.00 WIB, dimana penyegelan tersebut dilaksanakan untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kota Langsa sesuai Peraturan Walikota Langsa nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Langsa.