BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Upaya penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal tidak pernah berhenti dilakukan oleh Bea Cukai. Pada penindakan kali ini, berbagai instansi yang terdiri dari Bea Cukai Pusat, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, bersinergi menjadi tim gabungan untuk menyelidiki hingga mengamankan pelaku dan juga barang bukti penyelundupan berupa narkotika golongan I jenis Methampetamine atau sabu, Minggu, (30/05/2021) di wilayah Aceh.
Kronologi kegiatan penyelidikan dan pengamanan ini diawali dengan informasi yang diterima, Rabu (26/05/2021) oleh tim gabungan yang mengungkap adanya kegiatan penyelundupan yang dilakukan oleh jaringan narkoba di daerah Aceh.
Kemudian Tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri melakukan keberangkatan ke Medan melewati jalur darat ke Aceh. Selanjutnya, Kamis (27/05/2021), tim gabungan tiba di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan segera melakukan mapping dan surveillance bersama dengan Tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan Tim Bea Cukai Lhokseumawe.
Berlanjut, Jumat, (28/05/2021), dengan informasi bahwa di daerah Lhokseumawe juga akan dijadikan transit pengiriman barang, lalu tim segera melakukan surveillance dan mapping juga di sekitar daerah Lhokseumawe. Kegiatan surveillance oleh tim gabungan dilanjutkan hingga Sabtu, (29/05/2021). Hingga akhirnya, Minggu, (30/05/2021), tim gabungan yang terdiri dari Tim Bea Cukai Pusat, Tim Kanwil Bea Cukai Aceh, Tim Bea Cukai Lhokseumawe dan Tim NIC Ditipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pada pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh KM 355 Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalan Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi dari 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari tersangka E, tersangka AI, tersangka AN, diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari tersangka M yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Lhokseumawe. Kemudian Tim Gabungan berangkat ke rumah M di daerah depan Toko Parfume F di Jalan Medan Banda Aceh No. 01 Simpang 4 Desa Gede, Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Pada penindakan ini, tim berhasil menangkap tersangka M dan juga beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yaang berhasil diamankan diantaranya 5 (lima) bungkus sabu warna biru dengan plastik warna hijau dengan jumlah 5.000 (lima ribu) gram atau 5 (lima) kilogram, 4 (empat) unit Handphone, 4 (empat) unit Mobil, dan 2 (dua) unit Motor.
Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serah terima barang ke yim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengungkapan jaringan selanjutnya, serta pengembangan tersangka terkait yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medan, Sumatera Utara.