Jurnalis: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK SIK mengatakan, tersangka RA (38) yang berprofesi sehari-hari tukang bangunan ditangkap dalan sebuah rumah yang terletak di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering berkumpul orang-orang yang diduga untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan barang-bukti berupa satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) kaca pirek, 2 (dua) set bong, 1 (satu) plastik sisa sabu, 1 (satu) sumbu, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5281 JM,” jelas Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman
Saat ini tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.