Jurnalis: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang tersangka pengedar sabu di Dusun Mulia Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan, tersangka berinisial JPS (30) yang berprofesi sebagai buruh bangunan merupakan warga Dusun Mulia Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 3,16 gram, 15 plastik klip, satu kotak rokok dan HP.
Kronologis kejadian, sebut Kasatnarkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro sering berdatangan para pemuda yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JPS. Tersangka ditangkap di depan rumahnya di Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro. Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti dari dalam saku celana sebelah kiri bagian depan miliknya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut di dibeli dari temannya yang berinisial E (DPO) dengan harga Rp1.500.000 dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan E (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandasnya.