Jurnalis: M Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Samudra (Unsam) Langsa Dr. Bachtiar Akob, M.Pd masa jabatan tahun 2017-2021, panitia pemilihan rektor yang di Ketuai Oleh Dr. Bukhari, S.Pd. M,Pd telah menerbitkan pengumuman penjaringan dan penyeleksian calon rektor masa jabatan 2021-2025. Pendaftaran calon rektor Unsam Langsa itu di buka mulai tanggal 16 April 2021 sampai dengan 05 Mei 2021 jam 12.00 WIB.
Pemilihan Rektor di Universitas Samudra (Unsam) Langsa sesuai dengan Peraturan Mentri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) nomor 19 tahun 2017 jo nomor 21 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai juga dengan peraturan Senat Universitas Samudra nomor 01 tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, dibentuk panitia pemilihan rektor minimal 5 bulan sebelum berakhir masa jabatan, yang saat ini sudah memasuki 4 bulan terakhir. Selanjutnya melaporkan hal ini ke kementerian, dimana para bakal calon ini memiliki waktu melakukan pemaparan visi misi sesuai jadwal yang sudah diterangkan di papan pengumuman.
Berdasarkan hasil verifikasi penjaringan bakal calon dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan panitia pada 6 – 17 Mei 2021 lalu, 5 kandidat yang mencalonkan diri dinyatakan lulus mengikuti pencalonan rektor UnsamnLangsa. Pemilihan calon rektor kemungkinan akan dilakukan pada Agustus 2021 mendatang setelah selesai melakukan sejumlah tahapan hingga dinyatakan layak maju sebagai rektor di Universitas Samudra (Unsam) Langsa.
Adapun nama-nama 5 (lima) kandidat calon rektor Universitas Samudra (Unsam) Langsa yang telah lulus verifikasi dan lulus administrasi adalah:
1.Dr. Ir. Hamdani, MT dari Perguruan Tinggi dari Universitas Syiah Kuala.
2.Dr. Asnawi, S.Pd, M.Pd dari Universitas Samudra.
3.Dr. Nurlina, SE, MSi dari Universitas Samudra.
4. Dr. Saiman, M.Pd dari Universitas Samudra.
5. Dr. Muhammad Nasir, SH, MH dari Universitas Samudra.
Dr. Bukhari menjelaskan kelima kandidat calon rektor priode 2021-2025 hanya satu calon yang yang tidak berasal dari Universitas Samudra dan kesemuanya sudah lulus verifikasi dan tertib administrasi dan sudah menjabat jabatan fungsional Lektor Kepala dan berhak melaju ke tahap selanjutnya.
Dalam peraturan ini suara senat 65% dan suara Menteri atau mewakili menteri 35% dan untuk aturan pertama hanya 3 (tiga) calon yang berhak maju di tahap selanjutnya artinya dari lima calon kandidat rektor, 2 orang akan tereliminasi.