350 Napi Lapas Narkotika Langsa Terima Remisi Khusus Idul Fitri

  • Whatsapp

Jurnalis: M. Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 350 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II B Langsa mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, terdiri dari Remisi Khusus (RK) 1 berjumlah 341 dan RK II 9 orang . Dan mereka menjalani subsider berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham no Pas-526PK.01.05.05 tahun 2021
Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Muat Lebih

Kepala LP Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, Kamis (20/05/2021) mengatakan, tahun 2021 ini napi yang mendapatkan remisi khusus hari raya kaagamaan islam sebanyak 350 orang dari total yang diusulkan sejumlah itu juga.

Dia merincikan, remisi ini ada dua jenis yaitu Remisi Khusus (RK) I dan napi yang mendapatkan remisi RK I ini ada sebanyak 341 orang dari 15 hari terendah hingga 2 bukan atau 60 hari.
Kemudian Remisi Khusus (RK) II dan napi yang mendapatkan remisi RK II ada 8 orang dari terendah pemotongan masa pidana 15 hari hingga tertinggi 2 bulan .

Kasi Binadikgiataja Yopi Syahputra, SH mengatakan tahun ini Lapas Narkotika Langsa mengusul sebanyak 350 WBP untuk menerima remisi.

“Dan alhamdulillah semuanya turun sementara bagi WBP yang belum mendapat remisi, terkendala masalah adminitrasi seperti belum ada surat JC (Justice Collaborator) bagi WBP yang telah menjalani 6 bulan masa pidana atau lebih maka bisa kita usul remisi susulan setelah idul fitri ini,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *