Satresnarkoba Polres Langsa Tangkap Dua Pengedar Sabu

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan dua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/05/2021).

Kedua tersangka yakni MT (42) warga Gampong Paya Bujok Bromo Dusun Petua Dolah Kecamatan Langsa Baro dan (46) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.

Muat Lebih

Tersangka diamankan di Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro (di kebun bunga) beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat keseluruhan 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) plastik pembungkus rokok, 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih pada Senin 17 Mei 2021 pukul 23.20 WIB dan Selasa 18 Mei 2021 pukul 00.30 WIB.

Tersangka MT diduga mengedarkan sabu yang dibeli dari temannya AJ seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *