Jurnalis: Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak transparan terhadap kasus pembuatan aplikasi PIKA senilai Rp1,3 miliar.
Menurut Ketua Umum IMM Abdya, Abdul Janan, sudah hampir memasuki bulan ke lima, Kejari Abdya tidak pernah mempublikasikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihaknya.
“Kadis sudah diperiksa, PPK, tim ahli IT, rekanan bahkan anak pejabat Abdya dan satu warga Kuala Batee juga sudah diperiksa, tapi hasil pemeriksaan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya
Abdul Janan meminta, agar Kejari Abdya untuk segera mempublikasikan hasil pemeriksaan selama ini yang sudah dilakukan, sebab transparansi merupakan amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
“Publik perlu juga untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kepastian hukum terhadap kasus aplikasi PIKA yang menghabiskan APBK sebesar Rp1,3 miliar,” tuturnya. Selasa (04 /05/ 2021).
Selain itu, kata Abdul Janan, Kejari Abdya untuk mengusut tuntas terhadap kasus yang diduga telah merugikan daerah, jangan sampai Kejari Abdya ikut bermain mata dengan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus aplikasi PIKA.
“Kita minta Kejari Abdya untuk mengusut secara tuntas terhadap proyek PIKA yang diduga ada mark up anggarannya, jangan sampai Kejari bermain mata, jika sudah mulai bermain maka masyarakat tidak akan percaya terhadap penegakan hukum di Abdya,” pungkasnya.








