Jurnalis: Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Anggota Sat Reskrim Polsek Blangpidie, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penangkapan terhadap dua warga yang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino atau judi online, Kamis (29/04/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Blangpidie.
Kedua pelaku yang kedapatan tangan melakukan transaksi jual beli chip itu, RD (37) salah seorang warga Tangan-Tangan, dan Nas (41) salah seorang warga Blangpidie.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kapolsek Blangpidie, Iptu Fitriadi, SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual chip game online higgs domino di sebuah tempat yang berada di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie.
“Menindak lanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Blangpidie, bersama anggota piket mendatangi tempat tersebut,” katanya Kapolsek Blangpidie, Iptu Fitriadi, SH.
Saat tiba di TKP, katanya, tim yang turun sekira pukul 01.30 WIB, mengamankan kedua orang pelaku yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip game online higgs domino .
“Atas bukti itu, kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Abdya, guna proses pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan dua unit handphone, dan uang Rp.345.000.
“Saat ini, kedua tersangka sedang kita periksa di Polsek Blangpidie,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, kedua tersangka tersebut akan diserahkan ke Polres Abdya dan demi keamanan kedua tersangka akan dititip di tahanan Mapolres Abdya.
“Ini kami lakukan, mengingat judi online saat ini sudah semakin marak di Aceh dan sudah merambah ke anak-anak, termasuk di Abdya, sehingga sangat meresahkan para orangtua,” ungkapnya.
Padahal, Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa bahwa segala bentuk judi online yang dibalut dengan game adalah haram.
“Bahkan, judi online ini tidak sesuai dengan Provinsi Aceh yang kini telah menerapkan Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutupnya.