Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Meski dalam situasi di bulan Ramadhan, Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen tetap rutin melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di tempat-tempat penginapan untuk memastikan tidak adanya kegiatan pelanggaran syariat.
Razia yang digelar, Kamis (28/4/2021) sejumlah hotel, penginapan atau losmen menjadi sasaran razia tim gabungan. Namun berdasarkan pantauan media ini, belum ada temuan pelanggaran syariat di tempat-tempat penginapan.
“Selama dalam bulan Ramadhan belum ada temuan pelanggaran seperti khalwat dan pelanggaran lainnya di tempat penginapan, baik di hotel dan losmen, di mana hasilnya hari ini nihil,” kata Danton WH Usman Kelana kepada awak media.
Dalam razia tersebut, melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan WH, Polisi dan Polisi Militer Bireuen.
Dalam razia yang berlangsung sejak pukul 22.00 sampai 00.00 WIB itu, tim gabungan memeriksa daftar tamu yang menginap, didampingi manajemen pengelola penginapan, tim melakukan peninjauan langsung ke beberapa kamar yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dalam kegiatan pengawasan tersebut turut dilakukan penyerahan banner yang berisikan sejumlah ketentuan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk diletakkan atau dipajang di ruang lobby sehingga mudah terbaca oleh tamu yang hendak menginap.
Razia pekat akan terus dilakukan pada bulan Ramadhan ini, menjelang hari lebaran dan setelah lebaran untuk memastikan tidak ada pelaku pelanggar syari’at Islam.
“Alhamdulilah, berdasarkan hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan pelanggaran. Namun demikian, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, guna memastikan setiap tempat usaha penginapan yang ada di Kabupaten Bireuen steril dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” tegasnya.