Satresnarkoba Polres Langsa Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Sebuah Hotel

  • Whatsapp

Jurnalis: M. Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 743,3 gram sabu di dalam salah satu kamar hotel di Langsa, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 00:30 WIB.

Muat Lebih

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Senin (26/4/2021) mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus, AS, 23, wiraswasta, warga Gp. Lhok Kulam Kec. Zeunib Kab. Bireun, MUK, 33, Wiraswasta, warga Gp. Sungai Pauh Dsn. Satria Kec. Langsa Barat, MZ, 24, nelayan, warga Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.

Bersama tersangka diamankan barang bukti, tiga paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 743,3 gram, timbangan digital warna silver, timbangan digital warna hitam, tiga HP, plastik klip tembus pandang, ransel warna hitam dan mobil Toyota Vios warna silver, No Pol BK 1567 NG.

Diringkusnya tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli barkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan informasi lebih lanjut kemudian bertempat di Gp. Jawa Kec. Langsa Barat dilakukan penggerebekan terhadap sebuah kamar hotel yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli sabu oleh tiga tersangka tersebut.Selanjutnya, penggeledahan di dalam mobil milik MUK ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah milik ketiga tersangka.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandas Kasatnarkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *