Satresnarkoba Polres Langsa Amankan Tiga Pengedar dan 1 Kg Sabu

  • Whatsapp

Jurnalis: M. Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap tiga pelaku tersangka pengedar sabu di dalam sebuah rumah di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Selasa, (20/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH di dampingi Wakapolres Kompol M Dahlan, Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK dalam konfrensi pers, Kamis, (22/04/2021) mengatakan, dalam pengeledahan terhadap satu rumah di Gampong Kapa berhasil menangkap tiga tersangka masing-masing, ABD (43) warga Dusun Samudra Gampomg Kapa Kecamatan Langsa Timur, MU (34) warga Dusun Kuta Desa Pahlawan Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang dan AH (37) warga Gampont Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gampong Kapa yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dalam rumah itu, berhasil diamankan tiga orang tersangka, waktu kita lakukan penggeledahan di bagian belakang rumah ditemukan barang-bukti satu paket besar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tas sandang kain warna biru hijau,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka MU dan ADH bahwa satu paket besar sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial AP (DPO).

Rencananya sabu itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM (DPO) dengan harga Rp. 340.000.000.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terhadap kedua orang laki-laki berinisial AP (DPO) dan AM (DPO) tersebut, namun terhadap keduanya masih belum berhasil ditemukan.

Saat ini ketiga tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan AP (DPO) dan AM (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Ketiga tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang untuk selanjutnya di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Sementara barang bukti yang  diamankan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhannya 1.037 gram, 1 buah sandang kain warna biru hijau, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih, 1 unit Handphone merk I-Cherry warna biru dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 4310 FAE.

Ketiga tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *