Jurnalis: Mahmudi
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), H Faisal Hasan merasa lega dengan keputusan Pengadilan Negeri Langsa yang memutuskan menang melawan pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Amiruddin Yahya dalam sidang putusan di pengadilan setempat yang diselenggarakan pukul 13.30 WIB, Selasa (20/4/2021).
YDBU Faisal Hasan melalui kuasa hukumnya Rahmad Sidik, SH usai putusan mengungkapkan, sebagai kuasa hukum dari YDBU, sebelumnya pernah mengajukan gugatan secara keperdataan ke Pengadilan Negeri Langsa nomor 4, kemudian pihak YDBUL mengajukan perlawanan 4 Partij Verzet (Perlawanan yang dilakukan oleh pihak berperkara , dalam hal ini adalah pihak tereksekusi).
“Yang Alhamdulillah hari ini keputusannya menunjukkan rasa keadilannya bagi kita. Kemudian kami akan meminta dengan Pengadilan Negeri Langsa untuk mengajukan eksekusi secepatnya, kemudian kami sarankan kepada pihak-pihak yang menguasai aset yayasan baik yang ada dalam putusan maupun yang tidak ada dalam putusan agar menyerahkan secara baik-baik, sebelum kami mengambil tindakan hukum secara pidana,” tuturnya.
Kasus penguasaan aset Madrasah Ulumul Qur-an (MUQ) Langsa sudah lama terjadi antara YDBU Faisal Hasan melawan YDBUL Amiruddin Yahya, namun pihak YDBU Faisal Hasan menang atas perkara terkait peguasaan aset yayasan itu.