Jurnalis: Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Ramadhan bukan penghalang kita untuk melangsungkan pernikahan, karena tidak ada aturan yang menghalangi kita untuk menikah baik secara administrasi maupun secara Hukum, jadi silahkan menikah dibulan Ramadhan.
Pernikahan juga bisa dilakukan kapan saja, tidak ada batasan waktu. Begitu juga yang terjadi di KUA Kecamatan Susoh hari ini, selasa tgl 20 April 2021 telah dilaksanakan pernikahan dua pasang sejoli pada bulan suci Ramadhan ini bertepatan pada 8 Ramadhan 1442 H.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang insan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Pernikahan ini dilaksanakan di Aula kantor KUA Kecamatan Susoh yg di pimpin oleh kepala KUA Kecamatan Susoh, Ustat H. Roni Haldi, Lc.
Pada kesempatan ini kepala KUA Kecamatan Susoh, Ustat. H. Roni Haldi, Lc. Menyampaikan bahwa menyambut baik keinginan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadhan.
“Karena pernikahan tidak baik kalau ditunda-tunda dan supaya pasangan pengantin ini bisa sahur bareng dan buka puasa bersama, tidak sendiri lagi,” kata Ustat H. Roni Haldi, Lc.
Akan tetapi sebelum melaksanakan pernikahan ini, pihak KUA Kecamatan Susoh akan membimbing dan membina calon pengantin oleh Penghulu yang ada di KUA Kecamatan Susoh.
Dalam bimbingan tersebut Catin akan dibimbing tentang membina keluarga, apalagi catin yang akan menikah pada bulan Ramadhan tentu perlu bimbingan lebih supaya tau batasan mana yang boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama bulan Ramadhan.
Disamping itu juga kepala KUA Kecamatan Susoh juga menyampaikan bahwa setiap masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, silahkan melengkapi persyaratan pernikahan dan berkas tersebut diantar ke kantor KUA supaya bisa didaftarkan dengan menggunakan aplikasi Simkah Web.