Bea Cukai Aceh Musnahkan 48,8 Ribu Bungkus Rokok Ilegal dan 2 Truk Barang Ilegal Lainnya

  • Whatsapp

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 43.812 batang, 2 (dua) truk barang ilegal lainnya serta barang sitaan berupa rokok ilegal sebanyak 5.000 bungkus, Kamis (01/04/2021).

Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 93.162.140 dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 66.958.410. Di samping kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial.

Muat Lebih

Pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang lainnya ini dilakukan dengan cara membakar kemudian membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang.

Rokok ilegal sebanyak 43.812 batang dan 5.000 bungkus yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal impor dengan merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), serta barang-barang ilegal lainnya yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan eks impor sejak tahun 2018.

Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Meulaboh pada periode 2020. Adapun barang impor ilegal lainnya yang dimusnahkan antara lain pakaian, telepon genggam (handphone) dan aksesorisnya, kosmetik dan alat kecantikan, sepatu, susu, suplemen, makanan dan minuman kemasan, serta barang impor ilegal lainnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh Satuan Petugas (Satgas) Bea Cukai di Provinsi Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Provinsi Aceh. Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa telah bersinergi dengan aparatur Satpol PP dan WH, TNI – Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh.

Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2021. Misi Bea Cukai di antaranya melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dan secara terus menerus berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal dengan programnya “Gempur Rokok Ilegal”.

Setiap Kantor Bea Cukai di Provinsi Aceh juga turut andil dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal dan selalu mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal dengan ciri cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan/atau dilekati pita cukai bekas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *